Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1962 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 658 Tahun 1961 Mengenai Penerimaan Anggota Front Nasional Dari Golongan Politik Dan Karya

Juga dikenal sebagai: Keppres 202/1962 · Keppres No. 202 Tahun 1962 · Keppres Nomor 202 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1962Tanggal Penetapan:30 Mei 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 658 Tahun 1961 Mengenai Penerimaan Anggota Front Nasional Dari Golongan Politik Dan Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1962
Tanggal Penetapan30 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 658 tahun 1961 tentang keanggotaan Front Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur syarat dan cara penerimaan anggota Front Nasional dari golongan politik, golongan karya, dan perseorangan. Golongan politik yang diakui oleh Presiden dapat diterima sebagai anggota Front Nasional setelah mengajukan permintaan dan menyertakan salinan surat pengakuan. Golongan karya yang sesuai dengan keanggotaan M.P.R.S dapat diterima setelah memenuhi syarat tertentu, kecuali organisasi yang dilarang. Organisasi massa dapat diterima dengan penelitian tersendiri. Pengurus Besar Front Nasional memiliki wewenang untuk menerima organisasi massa yang tidak memenuhi syarat tertentu tetapi memiliki pengaruh besar.

(-)

(-)