Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 1/2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku01 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggerakkan ekonomi desa, mengembangkan potensi ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan PADes.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian BUM Desa harus disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum atau tidak.
  3. Jenis usaha BUM Desa meliputi usaha sosial, penyewaan barang, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
  4. Modal BUM Desa bersumber dari APBDesa, penyertaan modal desa, dan penyertaan modal masyarakat desa.
  5. Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  6. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan untuk masyarakat miskin.
  7. BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa.
  8. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa.

1. BUM Desa atau penyebutan lainnya yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)