Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Senua Di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2037

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Oktober 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Senua Di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2037
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau Senua di Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2018-2037. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola Pulau Senua sebagai kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara, perlindungan lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penegasan dan pengamanan batas wilayah negara serta pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara. 2. Pemertahanan, penetapan, dan pengelolaan Kawasan Konservasi dan/atau Kawasan Lindung, termasuk sempadan pantai dan kawasan resapan air, serta pengendalian perkembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Lindung. 3. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu, pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah, dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan penyimpangan terhadap penyelenggaraan RZ KSNT dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan Izin Lokasi Perairan Pesisir di laut.