Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau Senua di Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2018-2037.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola Pulau Senua sebagai kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara, perlindungan lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penegasan dan pengamanan batas wilayah negara serta pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara.
2. Pemertahanan, penetapan, dan pengelolaan Kawasan Konservasi dan/atau Kawasan Lindung, termasuk sempadan pantai dan kawasan resapan air, serta pengendalian perkembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Lindung.
3. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu, pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah, dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan.