1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan periodesasi masa jabatan dimaksud.
2. Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1).
3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
4. Masa Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
5. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Brebes menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan dan kepegawaian Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes berdasarkan Peraturan Daerah ini.