Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip dan asas pembentukan Peraturan Desa, materi muatan Peraturan Desa, persiapan pembentukan Peraturan Desa, pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa, teknik penyusunan Peraturan Desa, pengundangan dan penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pelaksanaan Peraturan Desa, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Desa dan BPD dalam pembentukan Peraturan Desa, termasuk proses penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan pengesahan. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan Desa. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa untuk melaksanakan Peraturan Desa, yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Desa.

(-)

(-)