Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip dan asas pembentukan Peraturan Desa, materi muatan Peraturan Desa, persiapan pembentukan Peraturan Desa, pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa, teknik penyusunan Peraturan Desa, pengundangan dan penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pelaksanaan Peraturan Desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Desa dan BPD dalam pembentukan Peraturan Desa, termasuk proses penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan pengesahan. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan Desa. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa untuk melaksanakan Peraturan Desa, yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Desa.