Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 27/2016 · Perka Arsip Nasional No. 27 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:7 Juni 2016
Standar & Pedoman TeknisPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan07 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 ini menetapkan pedoman retensi arsip untuk urusan badan usaha di bidang perbankan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Pedoman ini disusun oleh ANRI bersama dengan badan usaha terkait dan memuat jenis arsip, jangka waktu simpan minimal (retensi), dan keterangan terkait arsip tersebut. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas dinyatakan lengkap. Jangka waktu retensi dibagi menjadi tiga pola, yaitu jangka pendek (2 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka panjang (10 tahun).

Pedoman retensi arsip ini memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyimpanan arsip dalam jangka waktu tertentu, peraturan perundang-undangan yang mengatur daluarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan. Rekomendasi pemusnahan atau penyimpanan permanen suatu jenis arsip ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip tersebut.

Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi badan usaha bidang perbankan. Badan usaha di bidang perbankan wajib menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal yang ditetapkan dalam pedoman ini dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.

(-)

(-)