Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 4/2019 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2019Tanggal Penetapan:26 Maret 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Maret 2019
Tanggal Penetapan26 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1246K/70/MEM/2002 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan inspeksi ketenagalistrikan, serta hak dan kewajiban pejabat fungsional. Pejabat fungsional diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan dan pelatihan, serta mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan dari Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.

1. Inspektur Ketenagalistrikan yang hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. 2. Inspektur Ketenagalistrikan yang hanya mencapai kurang dari 25% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.