Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENETAPAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE DI WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 5/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2022Tanggal Penetapan:3 Mei 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE DI WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku03 Mei 2022
Tanggal Penetapan03 Mei 2022
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan investasi di Papua Barat melalui pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor. Latar belakangnya adalah Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 yang mengamanatkan pengaturan insentif dan kemudahan investasi di daerah melalui peraturan daerah.

Peraturan ini mengatur kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, kemitraan dengan usaha kecil atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, kesesuaian dengan program prioritas nasional atau daerah, dan berorientasi ekspor.

Bentuk insentif yang dapat diberikan meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, bantuan fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Bentuk kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi peluang investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, jaminan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian insentif dan kemudahan, yang melibatkan pengajuan usulan oleh masyarakat atau investor kepada Gubernur melalui DPMPTSP, pembentukan tim verifikasi dan penilaian, serta penetapan penerima insentif dan kemudahan oleh Gubernur. Selain itu, diatur pula mengenai evaluasi dan pelaporan pelaksanaan insentif dan kemudahan investasi, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)