Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 13/2016 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 dan untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang terkait pemilihan kepala daerah. Tujuannya adalah untuk memperbarui aturan mengenai dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batasan dana kampanye yang dapat diterima dari partai politik, perseorangan, dan badan hukum. Dana kampanye dari partai politik dibatasi hingga Rp750.000.000,00 per partai, sementara dari perseorangan dibatasi hingga Rp75.000.000,00. Sumbangan dari badan hukum dibatasi hingga Rp750.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pembukaan rekening khusus dana kampanye serta pembatasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan metode dan jumlah kegiatan kampanye.

(-)

1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.