Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2008 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2008Tanggal Penetapan:21 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku21 April 2008
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi izin usaha jasa konstruksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan, memberdayakan, dan mengawasi usaha jasa konstruksi di wilayah Kota Salatiga, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

  1. Perizinan: Setiap badan usaha atau perorangan yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Walikota. Izin ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Jenis Usaha: Izin usaha jasa konstruksi meliputi usaha jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan konstruksi, serta usaha jasa pelaksanaan konstruksi.
  3. Bidang Usaha: Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
  4. Kualifikasi Usaha: Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan pada tingkat kompetensi dan kemampuan usaha, yang digolongkan ke dalam kualifikasi usaha besar, menengah, dan kecil (termasuk usaha perorangan).
  5. Persyaratan: Untuk memperoleh izin, badan usaha atau perorangan harus memenuhi persyaratan teknis (seperti memasang papan nama, memiliki perlengkapan kantor, peralatan penunjang, tenaga teknik, dan kemampuan menangani pekerjaan) dan persyaratan administrasi (seperti melampirkan Sertifikat Badan Usaha, akta pendirian perusahaan, NPWP, dan rekomendasi hasil pemeriksaan tim peneliti).
  6. Kewajiban dan Larangan: Pemegang izin wajib memenuhi ketentuan seperti memiliki izin, memasang papan nama, melaporkan perubahan data perusahaan, menyerahkan laporan kinerja, dan melakukan pengawasan terhadap tenaga ahli. Mereka dilarang memperoleh izin dengan cara melanggar hukum, meminjamkan nama perusahaan, atau menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan pengguna jasa.
  7. Retribusi: Pemberian izin dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin. Besarnya retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi usaha.

(-)

1. Badan usaha atau perorangan yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 11 diberi sanksi berupa peringatan tertulis. 2. Izin dapat dibekukan jika telah mendapat peringatan tertulis 3 kali atau masuk dalam pemeriksaan pengadilan. 3. Izin dapat dicabut jika melanggar larangan dalam Pasal 12, dijatuhi hukuman pengadilan, tidak memenuhi kewajiban dalam 30 hari sejak izin berlaku, atau dinyatakan bangkrut. 4. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda paling banyak 2% per bulan.