di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Bolaang Mongondow Selatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 40/2026 · Kepmen KKP No. 40 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 40 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan perairan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai Kawasan Konservasi dengan status pengelolaan sebagai Taman di Perairan Bolaang Mongondow Selatan. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut, termasuk ekosistem terumbu karang, lamun, mangrove, serta habitat spesies penting seperti napoleon, paus, dan penyu, yang memiliki keunikan fenomena alam dan potensi pengembangan perikanan serta pariwisata berkelanjutan.
Kawasan konservasi ini memiliki luas total 5.226,28 Hektare yang terbagi ke dalam tiga area utama, yaitu Area I (Wilayah Pinolosian), Area II (Wilayah Pinolosian Tengah dan Pinolosian Timur), serta Area III (Wilayah Pinolosian Timur). Masing-masing area diklasifikasikan ke dalam zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi sesuai dengan peruntukan kawasan. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.