Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra) Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2003-2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2004Tanggal Penetapan:14 Januari 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategis (Renstra) Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2003-2008
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku16 Januari 2004
Tanggal Penetapan14 Januari 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Bogor Tahun 2002-2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2004.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Pemerintah Kabupaten Bogor untuk periode 2003-2008. Renstra ini merupakan rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Renstra disusun sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyusun rencana strategis sebagai tolok ukur penilaian kinerja. Renstra juga bertujuan untuk menjamin kesinambungan ide dan komitmen kepala daerah dalam melaksanakan visi dan misi pembangunan daerah, serta memadukan berbagai pendapat dan masukan dari stakeholders.

Ketentuan Substansial:

Renstra ini menjadi dasar penilaian pertanggungjawaban Bupati Bogor selama periode 2004-2008. Pelaksanaan Renstra akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) dan Arah Kebijakan Umum APBD. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) unit kerja yang mengacu pada Renstra periode 2003-2008.

(-)

(-)