Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/2014 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dan mengembangkan UMKM agar lebih tangguh dan mandiri. Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: * **Penumbuhan Iklim Usaha:** Meliputi pendanaan (dana bergulir), penyediaan sarana dan prasarana (sentra produksi dan perdagangan), informasi usaha (pusat data dan informasi pasar), kemitraan (antara UMKM dan usaha besar), perizinan usaha (penyederhanaan dan pembebasan biaya untuk usaha mikro), kesempatan berusaha (peruntukan tempat usaha), promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. * **Pengembangan Usaha:** Meliputi fasilitasi pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat berperan dalam fasilitasi ini melalui inkubator bisnis, pendidikan dan pelatihan, serta jasa konsultasi. * **Koordinasi dan Pengendalian:** Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM secara sistematis dan terpadu.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua bukti legalitas usaha yang berkaitan dengan UMKM yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama UMKM sehingga mendapatkan kemudahan memperoleh dana, tempat usaha, dan kegiatan usaha yang diperuntukkan bagi UMKM, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).