Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.07/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: PMK 12/PMK.07/2007 · PMK No. 12/PMK.07/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2007Tanggal Penetapan:14 Februari 2007
Kehutanan & PerkebunanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Februari 2007
Tanggal Penetapan14 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2000 hingga 2003, yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan penyaluran dana yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan perhitungan realisasi penerimaan. Alokasi dana ini mencakup berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, dengan rincian dana yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan dan Iuran Hak Pengusahaan Hutan. Penyaluran dana dilakukan sekaligus dan paling lambat pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2007, sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007.

(-)

(-)