Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 6/2012 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2013Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku22 Juli 2013
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

(-)

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 06 Tahun 2012 mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan agar TP dan TGR dapat dilakukan secara efektif.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Proses penyelesaian TP dan TGR terhadap bendaharawan atau pegawai/orang bukan bendaharawan yang merugikan daerah.
  2. Tata cara perhitungan terhadap bendaharawan jika terdapat kekurangan perbendaharaan.
  3. Proses tuntutan terhadap pegawai/orang dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan yang menyebabkan kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.
  4. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses TP dan TGR, termasuk Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas memberikan pendapat pertimbangan.
  5. Kewajiban kepala SKPD untuk melaporkan kerugian daerah kepada Walikota.
  6. Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah terhadap laporan kerugian daerah.
  7. Upaya penyelesaian TP dan TGR, termasuk upaya damai, TP/TGR biasa, TP khusus, dan pencatatan.
  8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa TP dan TGR.
  9. Penghapusan dan pembebasan kewajiban membayar ganti rugi.
  10. Penyetoran/pengembalian kerugian daerah ke Kas Daerah.
  11. Pelaporan perkembangan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah kepada Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur tentang Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas memberikan pendapat pertimbangan dalam setiap persoalan yang menyangkut TP-TGR keuangan dan barang daerah.

1. Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan ini, dapat diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(-)