di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 6/2012 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 06 Tahun 2012 mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan agar TP dan TGR dapat dilakukan secara efektif.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur tentang Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas memberikan pendapat pertimbangan dalam setiap persoalan yang menyangkut TP-TGR keuangan dan barang daerah.