Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Trunodjoyo Madura

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 116/2016 · Permen Ristekdikti No. 116 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 116 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Universitas Trunodjoyo Madura
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Trunodjoyo Madura yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Trunodjoyo Madura sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang akan menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan oleh Rektor Universitas Trunodjoyo Madura dan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Trunodjoyo Madura yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)