Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 183 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 183 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pelabuhan Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Permenhub 183/2015 · Permenhub No. 183 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 183 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2015Tanggal Penetapan:23 November 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRencana Induk Pelabuhan Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 November 2015
Tanggal Penetapan23 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rencana induk ini menjadi pedoman dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan, mencakup kebutuhan daratan dan perairan untuk kegiatan kepelabuhanan dan penunjangnya, dengan mempertimbangkan aspek teknis, keamanan, sosial budaya, dan lainnya. Kegiatan kepelabuhanan meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, kegiatan ekonomi dan pemerintahan, serta pengembangannya. Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilakukan secara bertahap (jangka pendek, menengah, dan panjang) berdasarkan perkembangan angkutan laut dan disahkan oleh Direktur Jenderal. Penggunaan dan pemanfaatan lahan harus sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan aspek lingkungan melalui studi lingkungan.

(-)

(-)