Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rencana induk ini menjadi pedoman dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan, mencakup kebutuhan daratan dan perairan untuk kegiatan kepelabuhanan dan penunjangnya, dengan mempertimbangkan aspek teknis, keamanan, sosial budaya, dan lainnya. Kegiatan kepelabuhanan meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, kegiatan ekonomi dan pemerintahan, serta pengembangannya. Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilakukan secara bertahap (jangka pendek, menengah, dan panjang) berdasarkan perkembangan angkutan laut dan disahkan oleh Direktur Jenderal. Penggunaan dan pemanfaatan lahan harus sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan aspek lingkungan melalui studi lingkungan.