Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Juga dikenal sebagai: PP 86/2000 · PP No. 86 Tahun 2000 · PP Nomor 86 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2000Tanggal Penetapan:30 September 2000
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2000
Tanggal Penetapan30 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya terkait tata cara pendaftaran dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia. Peraturan ini mengatur prosedur pendaftaran jaminan fidusia yang melibatkan pengajuan permohonan kepada Menteri melalui Kantor Pendaftaran Fidusia. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen tertentu dan dikenakan biaya sesuai peraturan penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perubahan, pencoretan, dan penggantian sertifikat jaminan fidusia. Biaya pembuatan akta jaminan fidusia ditentukan berdasarkan kategori yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

  1. Akta Jaminan Fidusia yang dibuat sebelum tanggal 30 September 2000 dapat didaftarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Kantor dibentuk sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  2. Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didaftarkan setelah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.
  3. Ketentuan mengenai kewajiban penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia.
  4. Bagi akta Jaminan Fidusia yang dibuat setelah tanggal 30 September 2000, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.

(-)