Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 6/2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2006Tanggal Penetapan:10 Mei 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 November 2006
Tanggal Penetapan10 Mei 2006
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut meliputi definisi Kepala Dinas menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, penambahan definisi ketenagakerjaan, perubahan struktur tarif perizinan, rekomendasi, pemeriksaan, dan pengujian bidang ketenagakerjaan. Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas nama Bupati dapat melakukan pembinaan teknis administrasi dan operasional pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Terakhir, terdapat perubahan pada ketentuan pidana terkait pelanggaran Pasal 11 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).