Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 6/2021 · Perda Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanLhokseumawe

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah: 1. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 (Lembaran Kota Lhokseumawe Tahun 2018 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 (Lembaran Kota Lhokseumawe Tahun 2020 Nomor 9).

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Walikota untuk mengajukan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK kepada DPRK untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe.

Ketentuan Substansial:

APBK Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah bertambah menjadi Rp. 843.409.193.949,00
  • Belanja Daerah bertambah menjadi Rp. 879.310.221.282,00
  • Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 35.901.027.333,00

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2021, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)