Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang Bursa

Juga dikenal sebagai: UUDrt 13/1951 · UUDrt No. 13 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 13 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 1951Tanggal Penetapan:1 September 1951
Kebijakan Perekonomian NasionalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaBursa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 1951
Tanggal Penetapan01 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat ini mengatur tentang pembukaan kembali bursa di Jakarta untuk perdagangan uang dan efek-efek. Latar belakangnya adalah perkembangan perekonomian dan keuangan yang mendesak perlunya fasilitas perdagangan efek yang terorganisir. Tujuan pembukaan bursa adalah untuk menghilangkan hambatan dalam perekonomian dan keuangan, serta memenuhi kebutuhan investor dan penjual efek.

Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan izin pembukaan bursa, mengawasi kegiatan bursa, dan membuat peraturan terkait pembukaan, penutupan, pencatatan, dan tata cara perdagangan di bursa. Menteri Keuangan juga berwenang mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk kepentingan umum, perdagangan uang dan efek, serta transaksi di bursa. Dalam menjalankan kewenangannya, Menteri Keuangan dibantu oleh panitia penasihat soal-soal bursa yang beranggotakan wakil dari De Javasche Bank dan anggota perserikatan perdagangan uang dan efek-efek.

Undang-undang ini juga mengatur bahwa semua perjanjian atau peraturan yang bertentangan dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang ini batal demi hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang ini atau terhadap Undang-Undang ini dapat dikenai sanksi pidana berupa: - Jika dilakukan dengan sengaja: penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp500.000. - Jika dilakukan karena kelalaian: kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp100.000. 2. Benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang diperoleh dari tindak pidana dapat disita untuk negara.