di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang Bursa
Juga dikenal sebagai: UUDrt 13/1951 · UUDrt No. 13 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 13 Tahun 1951
Undang-Undang Darurat ini mengatur tentang pembukaan kembali bursa di Jakarta untuk perdagangan uang dan efek-efek. Latar belakangnya adalah perkembangan perekonomian dan keuangan yang mendesak perlunya fasilitas perdagangan efek yang terorganisir. Tujuan pembukaan bursa adalah untuk menghilangkan hambatan dalam perekonomian dan keuangan, serta memenuhi kebutuhan investor dan penjual efek.
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan izin pembukaan bursa, mengawasi kegiatan bursa, dan membuat peraturan terkait pembukaan, penutupan, pencatatan, dan tata cara perdagangan di bursa. Menteri Keuangan juga berwenang mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk kepentingan umum, perdagangan uang dan efek, serta transaksi di bursa. Dalam menjalankan kewenangannya, Menteri Keuangan dibantu oleh panitia penasihat soal-soal bursa yang beranggotakan wakil dari De Javasche Bank dan anggota perserikatan perdagangan uang dan efek-efek.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa semua perjanjian atau peraturan yang bertentangan dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang ini batal demi hukum.