Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman tata naskah dinas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan media elektronik. Tata naskah dinas menjadi acuan bagi unit kerja dalam menyusun naskah dinas, yang dapat dibuat menggunakan media rekam kertas atau elektronik. Jenis naskah dinas meliputi naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), korespondensi (internal dan eksternal), dan khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.). Peraturan ini juga mengatur perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas, serta pengamanan naskah dinas melalui penentuan klasifikasi keamanan dan akses. Pejabat penanda tangan naskah dinas memiliki batasan kewenangan yang ditetapkan, dan pengendalian naskah dinas meliputi pengendalian naskah masuk dan keluar, termasuk yang menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.