Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2019 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 138)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa terkait sumber pendapatan desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pengaturan mengenai pungutan desa yang mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, yaitu angka 12, 19, 30, dan 35. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 15 mengenai jenis pungutan desa, yang mencakup pungutan dari iuran sesuai mata pencaharian masyarakat desa, pungutan atas jasa usaha (seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, dll.), dan pungutan lainnya sesuai kewenangan Desa.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru terkait kewenangan desa dalam pengelolaan sumber pendapatan.

(-)

(-)