di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2019 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa terkait sumber pendapatan desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pengaturan mengenai pungutan desa yang mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, yaitu angka 12, 19, 30, dan 35. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 15 mengenai jenis pungutan desa, yang mencakup pungutan dari iuran sesuai mata pencaharian masyarakat desa, pungutan atas jasa usaha (seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, dll.), dan pungutan lainnya sesuai kewenangan Desa.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru terkait kewenangan desa dalam pengelolaan sumber pendapatan.