Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 05/2020 · Perda Kabupaten Tabalong No. 05 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:8 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan08 Juli 2020
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.597.927.441.679,40, belanja dan transfer sebesar Rp1.580.047.011.401,77, sehingga surplus sebesar Rp17.880.430.277,63. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp116.009.007.626,05 dan pengeluaran sebesar Rp28.916.860.651,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp87.092.146.975,05.

Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.909.592.163.410,17, jumlah kewajiban sebesar Rp183.464.326.493,83, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.726.127.836.916,34. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal yang sama menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp104.972.577.252,68.

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2019 memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai laporan dan daftar, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)