di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan desa yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan yang selaras dengan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup klasifikasi perencanaan pembangunan desa menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). RPJM Desa merupakan perencanaan 5 tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara RKP Desa adalah perencanaan tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. RPJM Desa menjabarkan visi, misi, dan program kepala desa terpilih, serta menjadi pedoman penyusunan RKP Desa. RKP Desa memuat kebijakan ekonomi desa, prioritas pembangunan, rencana kerja, dan pendanaan.
Peraturan ini juga mengatur tujuan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, prinsip dan kaidah penyusunan RPJM Desa, pengorganisasian penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbangdes dan Tim Penyusun RPJM Desa, serta pedoman penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. Tahapan penyusunan RPJM Desa meliputi persiapan, pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan, pembahasan, dan penetapan. Tata cara penyusunan RPJM Desa mencakup sistematika penyusunan, rapat penyusunan, pembahasan rancangan, dan penetapan rancangan. Pengendalian dilakukan melalui pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan. Penilaian dan evaluasi RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan secara jelas dan objektif untuk menilai ketepatan perumusan dan pelaksanaan rencana pembangunan desa.