di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 47/2014 · Perwali Kota Metro No. 47 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini disusun dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Tujuan utamanya adalah menetapkan tata cara pendaftaran usaha pariwisata di Kota Metro.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan setiap pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah sebelum memulai kegiatan operasional. Bidang usaha pariwisata yang diatur mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, MICE (pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran), jasa informasi, jasa konsultan, jasa pramuwisata, wisata tirta, serta SPA dan pijat refleksi.
Proses pendaftaran dilakukan melalui Kantor Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM-PTSP) dengan tahapan yang meliputi permohonan tertulis, penyerahan dokumen keabsahan, pemeriksaan berkas oleh dinas teknis, survei lapangan, hingga penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pengusaha diwajibkan melampirkan dokumen teknis seperti KTP, bukti hak penguasaan tempat, IMB, Izin Gangguan (HO), SIUP, TDP, serta dokumen lingkungan hidup sesuai dengan jenis usahanya. Seluruh tahapan pendaftaran ini tidak dikenakan biaya.