Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 3/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2005Tanggal Penetapan:1 Maret 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku01 Maret 2005
Tanggal Penetapan01 Maret 2005
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, yang mengharuskan penyesuaian kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara dan diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga disediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas. Biaya operasional meliputi biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Besarnya biaya operasional (kecuali biaya penunjang operasional) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Biaya penunjang operasional Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan persentase yang berbeda sesuai dengan besaran PAD. Biaya penunjang operasional Wakil Bupati ditetapkan sebesar 60% dari biaya penunjang operasional Bupati.

Pengeluaran terkait sarana, prasarana, dan biaya operasional dibebankan kepada APBD. Penganggaran atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran di luar ketentuan Peraturan Daerah ini dinyatakan melanggar hukum.

(-)

(-)