Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company ) Menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 20/2013 · Perda Provinsi Papua No. 20 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company ) Menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company) (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 12). Peraturan ini mengubah: -

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013 ini mengatur tentang perubahan nama Perusahaan Perseroan Terbatas Rakyat Papua Sejahtera Holding Company menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk menjadikan nama Irian Bhakti sebagai roh dan jiwa perusahaan milik Pemerintah Provinsi Papua, mengingat Perusahaan Daerah Irian Bhakti merupakan perintis dan penyokong pembangunan serta perekonomian di Provinsi Papua. Perubahan nama badan hukum ini akan dilaksanakan melalui perubahan Akta Pendirian. Gubernur akan memproses perubahan nama badan hukum kepada pejabat yang berwenang dan pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Induk PT. Irian Bhakti Mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan. Jika terdapat kesamaan nama Perseroan dengan nama Perseroan lain yang sudah terdaftar pada saat pendaftaran dan pengesahan Akta Pendirian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama Perseroan dalam Akta Pendirian dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan tanpa perlu mengubah nama Perseroan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan Daerah yang sudah ada sebelum adanya Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk menyesuaikan diri dan tunduk pada Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun, sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)