Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 14/2017 · Perka BPKP No. 14 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:20 Oktober 2017
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2017
Tanggal Penetapan20 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1312).

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan fungsional pembentukan auditor. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pembentukan auditor yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah. Tujuan akreditasi adalah untuk memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor melalui serangkaian penilaian terhadap unsur Lembaga Diklat. Instansi Pengakreditasi Diklat memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut akreditasi terhadap Lembaga Diklat. Akreditasi dilakukan melalui penilaian terhadap unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Unsur Program dan Pengelolaan Program Diklat, yang mencakup subunsur seperti kelembagaan Diklat, tenaga kediklatan, rencana strategis, penjaminan pembiayaan, fasilitas Diklat, dan penjaminan mutu, serta kurikulum program dan pengelolaan program. Prosedur akreditasi meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan data, penilaian oleh Tim Asesor, visitasi, rapat penilaian, dan penetapan kelayakan oleh Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat.

(-)

(-)