Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan fungsional pembentukan auditor. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pembentukan auditor yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah. Tujuan akreditasi adalah untuk memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan Diklat Fungsional Pembentukan Auditor melalui serangkaian penilaian terhadap unsur Lembaga Diklat. Instansi Pengakreditasi Diklat memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut akreditasi terhadap Lembaga Diklat. Akreditasi dilakukan melalui penilaian terhadap unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Unsur Program dan Pengelolaan Program Diklat, yang mencakup subunsur seperti kelembagaan Diklat, tenaga kediklatan, rencana strategis, penjaminan pembiayaan, fasilitas Diklat, dan penjaminan mutu, serta kurikulum program dan pengelolaan program. Prosedur akreditasi meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan data, penilaian oleh Tim Asesor, visitasi, rapat penilaian, dan penetapan kelayakan oleh Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat.