Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui inovasi. Sasarannya adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah. Inovasi Daerah mencakup inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah. Usulan inovasi dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, ASN, pegawai BUMD, Perangkat Daerah, BUMD, atau masyarakat. Proses pengusulan melibatkan penyampaian proposal yang dievaluasi oleh tim independen atau Perangkat Daerah terkait. Bupati menetapkan Keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah, yang menjadi dasar uji coba. Uji coba dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan. Inovasi yang berhasil diterapkan akan dinilai oleh Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dapat menerima penghargaan. Pendanaan kegiatan inovasi dianggarkan dalam APBD. Informasi mengenai inovasi dikelola secara terpusat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi.