Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 9/2023 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui inovasi. Sasarannya adalah mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah. Inovasi Daerah mencakup inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah. Usulan inovasi dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, ASN, pegawai BUMD, Perangkat Daerah, BUMD, atau masyarakat. Proses pengusulan melibatkan penyampaian proposal yang dievaluasi oleh tim independen atau Perangkat Daerah terkait. Bupati menetapkan Keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah, yang menjadi dasar uji coba. Uji coba dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan. Inovasi yang berhasil diterapkan akan dinilai oleh Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dapat menerima penghargaan. Pendanaan kegiatan inovasi dianggarkan dalam APBD. Informasi mengenai inovasi dikelola secara terpusat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja dilingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Penelitian dan Pengembangan.

(-)