Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 1/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku02 Juli 2012
Tanggal Penetapan02 Juli 2012
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat “Kalwedo- Kidabela.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat. BUMD diharapkan dapat menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat, mendorong sektor usaha yang belum diminati swasta, serta menumbuhkan profesionalisme melalui pembenahan pengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek BUMD, termasuk:

  1. Pendirian dan Bentuk BUMD: BUMD dapat berbentuk Perseroan (Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki Pemerintah Daerah) atau Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) yang seluruh modalnya dimiliki Daerah.
  2. Modal BUMD: Berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan, termasuk APBD, kapitalisasi cadangan, dan sumber lain yang sah. Penyertaan modal dari APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  3. Organ BUMD: Terdiri dari RUPS (untuk Perseroan) atau Kepala Daerah (untuk PERUMDA), Direksi, dan Komisaris (untuk Perseroan) atau Dewan Pengawas (untuk PERUMDA). Diatur kewenangan, pengangkatan, pemberhentian, dan persyaratan anggota organ.
  4. Bidang Usaha: BUMD menyelenggarakan bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk kemanfaatan umum, serta dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan DPRD.
  5. Penggunaan Laba: BUMD wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk cadangan.
  6. Kepegawaian: Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BUMD diatur dengan Peraturan Daerah.
  7. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  8. Fungsi Layanan Umum: Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMD untuk menyelenggarakan fungsi Badan Layanan Umum Daerah.
  9. Pemeriksaan Eksternal: Laporan keuangan BUMD diperiksa oleh auditor eksternal.
  10. Restrukturisasi dan Privatisasi: Diatur mengenai restrukturisasi untuk menyehatkan BUMD dan privatisasi untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan.

1. Bentuk BUMD yang telah didirikan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah yang mengatur pendirian BUMD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)