Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Penambahan Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1961 Tentang Pembentukan Kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1962 · Keppres No. 50 Tahun 1962 · Keppres Nomor 50 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:19 Februari 1962
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Dan Penambahan Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1961 Tentang Pembentukan Kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan19 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 1961 tentang pembentukan kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1961 terkait pembentukan kembali Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Perubahan ini meliputi penetapan honorarium bagi anggota Badan Perencanaan dan Panitia Kerja. Anggota Badan Perencanaan, kecuali Ketua, akan menerima honorarium yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertama. Demikian pula, anggota Panitia Kerja yang bukan anggota Badan Perencanaan akan menerima honorarium yang jumlahnya juga ditetapkan oleh Menteri Pertama.

1. Keputusan ini berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1962.

(-)