Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 4/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2009Tanggal Penetapan:21 Maret 2009
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku21 Maret 2009
Tanggal Penetapan21 Maret 2009
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah penting terkait reklame, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Tempat Pemasangan Reklame, Reklame, Panggung Reklame, Penyelenggara Reklame, Penyelenggaraan Reklame, Izin, Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan tersebut.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).