di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 4/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah penting terkait reklame, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Tempat Pemasangan Reklame, Reklame, Panggung Reklame, Penyelenggara Reklame, Penyelenggaraan Reklame, Izin, Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan tersebut.