di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 14/2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Sumbangan ini merupakan pemberian sukarela dari pihak ketiga kepada daerah, baik berupa uang maupun barang, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pihak ketiga dapat berupa orang atau badan yang berdomisili di mana saja, tanpa membedakan kewarganegaraan atau asal usul.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memacu pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber penerimaan daerah melalui sumbangan pihak ketiga.
Ketentuan Substansial: