Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 14/2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2012Tanggal Penetapan:1 November 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku01 November 2012
Tanggal Penetapan01 November 2012
Tempat PenetapanIndralaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Sumbangan ini merupakan pemberian sukarela dari pihak ketiga kepada daerah, baik berupa uang maupun barang, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pihak ketiga dapat berupa orang atau badan yang berdomisili di mana saja, tanpa membedakan kewarganegaraan atau asal usul.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memacu pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber penerimaan daerah melalui sumbangan pihak ketiga.

Ketentuan Substansial:

  • Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa uang, barang, atau jasa.
  • Pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi.
  • Sumbangan berupa uang disetorkan ke kas daerah, sedangkan sumbangan berupa barang diterima oleh SKPD atas nama Bupati dan menjadi kekayaan daerah.
  • Bupati menunjuk SKPD dan instansi terkait untuk mengelola penerimaan sumbangan.
  • Besarnya sumbangan didasarkan pada kerelaan pihak ketiga dan harus dicantumkan dalam APBD serta digunakan untuk kepentingan daerah.

1. Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh pemerintah daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik pemerintah daerah.

(-)