Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 8/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:3 Juni 2014
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan03 Juni 2014
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 18 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap Pasal 2 ayat (2) yang mengatur bahwa BPR dapat membuka Kantor Cabang, dan Kantor Pelayanan Kas atau Unit Pelayanan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya, dilakukan perubahan terhadap Pasal 7 yang mengatur tentang modal dasar Perusda BPR menjadi sebesar Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima milyar rupiah). Modal dasar ini berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dan penyertaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pencairan penyertaan modal dasar dilaksanakan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

(-)

(-)