Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan segar asal hewan (PSAH) dan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Pengawasan keamanan pangan dilakukan terhadap pemasukan PSAH dan PSAT ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial meliputi:
- Persyaratan Pemasukan: PSAH dan/atau PSAT yang berasal dari daerah atau negara dengan status kedaruratan nuklir dan/atau radiologi harus dilengkapi sertifikat radioaktivitas pangan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau laboratorium terakreditasi di negara asal. Sertifikat ini harus menyatakan bahwa cemaran radioaktif tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
- Pengawasan Pemasukan: Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan karantina oleh Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan melalui pemeriksaan administratif. Jika tidak dilengkapi sertifikat, dilakukan pengujian cemaran radioaktif di laboratorium terakreditasi.
- Tindakan Jika Melebihi Batas: Jika hasil pengujian menunjukkan cemaran radioaktif melebihi batas maksimum, dilakukan penolakan pemasukan.
- Surveilans: Untuk mengetahui kepatuhan negara asal, dilakukan surveilans berdasarkan rekam jejak kepatuhan, jenis dan bentuk PSAH/PSAT, frekuensi dan volume pemasukan, dan informasi ketidaksesuaian dari negara lain.
- Notifikasi Ketidaksesuaian: Setiap ketidaksesuaian dilaporkan kepada otoritas kompeten negara asal.
- Biaya Pengujian: Segala biaya pengujian menjadi tanggung jawab pemilik PSAH/PSAT.