Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif

Juga dikenal sebagai: Permentan 12/2022 · Permentan No. 12 Tahun 2022 · Permentan Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2022Tanggal Penetapan:22 Juli 2022
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Juli 2022
Tanggal Penetapan22 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155).

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan segar asal hewan (PSAH) dan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum yang ditetapkan. Pengawasan keamanan pangan dilakukan terhadap pemasukan PSAH dan PSAT ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Persyaratan Pemasukan: PSAH dan/atau PSAT yang berasal dari daerah atau negara dengan status kedaruratan nuklir dan/atau radiologi harus dilengkapi sertifikat radioaktivitas pangan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau laboratorium terakreditasi di negara asal. Sertifikat ini harus menyatakan bahwa cemaran radioaktif tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
  2. Pengawasan Pemasukan: Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan karantina oleh Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan melalui pemeriksaan administratif. Jika tidak dilengkapi sertifikat, dilakukan pengujian cemaran radioaktif di laboratorium terakreditasi.
  3. Tindakan Jika Melebihi Batas: Jika hasil pengujian menunjukkan cemaran radioaktif melebihi batas maksimum, dilakukan penolakan pemasukan.
  4. Surveilans: Untuk mengetahui kepatuhan negara asal, dilakukan surveilans berdasarkan rekam jejak kepatuhan, jenis dan bentuk PSAH/PSAT, frekuensi dan volume pemasukan, dan informasi ketidaksesuaian dari negara lain.
  5. Notifikasi Ketidaksesuaian: Setiap ketidaksesuaian dilaporkan kepada otoritas kompeten negara asal.
  6. Biaya Pengujian: Segala biaya pengujian menjadi tanggung jawab pemilik PSAH/PSAT.

(-)

(-)