Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 19/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.268.889.128.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.270.389.128.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (1.500.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 12.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.500.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan pembayaran pokok utang.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)