Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kotabaru untuk tahun anggaran 2012. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru. Peraturan ini mengatur mengenai rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk berbagai urusan pemerintahan daerah, termasuk urusan wajib dan urusan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Bupati.