Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1993 tentang Harga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Umum Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1993 · Keppres No. 2 Tahun 1993 · Keppres Nomor 2 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Januari 1993
Badan Usaha Milik NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHarga Jual Dan Golongan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Umum Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui penyediaan tenaga listrik yang optimal. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan pentingnya tenaga listrik bagi kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta kebutuhan untuk memanfaatkan sumber energi secara efisien dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan kenaikan harga jual dan golongan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti biaya produksi, efisiensi pengusahaan, kelangkaan sumber energi, dan kebutuhan investasi. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)