Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1984 tentang Pengesahan International Agreement On Jute And Jute Products, 1982

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1984 · Keppres No. 47 Tahun 1984 · Keppres Nomor 47 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 1984Tanggal Penetapan:29 Agustus 1984
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Agreement On Jute And Jute Products, 1982
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 1984
Tanggal Penetapan29 Agustus 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengesahkan International Agreement on Jute and Jute Products, 1982, yang telah diterima oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 1 Oktober 1982. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa perjanjian tersebut penting bagi Indonesia dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini menetapkan bahwa pengesahan cukup dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.

(-)

(-)