Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 18/2018 · Perda Kota Magelang No. 18 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:1 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan01 Januari 2018
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Objek Wisata Taman Kyai Langgeng sebagai badan usaha milik daerah Kota Magelang. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperkuat daya saing usaha, dan menyediakan barang/jasa yang bermutu bagi masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Perumda ini akan mengelola taman, koleksi tanaman langka, aneka satwa, hiburan umum, rekreasi, dan jasa pariwisata. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00, yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, serta pelaporan. Laba Perumda akan digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk Pegawai, dan tanggung jawab sosial. Evaluasi kinerja Perumda dilakukan secara berkala untuk menilai tingkat kesehatan dan pelayanan.

1. Periodesasi Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 2. Pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini beralih menjadi pegawai pada Perumda Objek Wisata Taman Kyai Langgeng. 3. Pemberian penghasilan dan jasa pengabdian berupa uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, pegawai, dan perizinan serta hal-hal lain yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng beralih kepada Perumda Objek Wisata Taman Kyai Langgeng.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau Komisaris. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.