Peraturan Daerah Kota Magelang ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Objek Wisata Taman Kyai Langgeng sebagai badan usaha milik daerah Kota Magelang. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperkuat daya saing usaha, dan menyediakan barang/jasa yang bermutu bagi masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Perumda ini akan mengelola taman, koleksi tanaman langka, aneka satwa, hiburan umum, rekreasi, dan jasa pariwisata. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00, yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, sementara Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan Perumda.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, serta pelaporan. Laba Perumda akan digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk Pegawai, dan tanggung jawab sosial. Evaluasi kinerja Perumda dilakukan secara berkala untuk menilai tingkat kesehatan dan pelayanan.