Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 40 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 40/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 40 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 40 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:25 Mei 2009
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan25 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 40 Tahun 2009 mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi desa dalam menyusun organisasi pemerintah desa yang efektif, efisien, dan rasional sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa: Organisasi dibentuk berdasarkan kewenangan desa, karakteristik, potensi, kebutuhan desa, kondisi sosial budaya, ketersediaan sumber daya, dan pengembangan kerja sama antar desa. 2. Susunan Organisasi: Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, Unsur Kewilayahan). 3. Tugas dan Fungsi: Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa. Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan ketatausahaan. Pelaksana Teknis Lapangan membantu Kepala Desa di bidang teknis. Kepala Dusun membantu Kepala Desa di wilayah kerjanya. 4. Keuangan Desa: Keuangan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

(-)

(-)