Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 40 Tahun 2009 mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi desa dalam menyusun organisasi pemerintah desa yang efektif, efisien, dan rasional sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa: Organisasi dibentuk berdasarkan kewenangan desa, karakteristik, potensi, kebutuhan desa, kondisi sosial budaya, ketersediaan sumber daya, dan pengembangan kerja sama antar desa.
2. Susunan Organisasi: Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, Unsur Kewilayahan).
3. Tugas dan Fungsi: Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa. Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan ketatausahaan. Pelaksana Teknis Lapangan membantu Kepala Desa di bidang teknis. Kepala Dusun membantu Kepala Desa di wilayah kerjanya.
4. Keuangan Desa: Keuangan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).