Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: PMK 44/2025 · PMK No. 44 Tahun 2025 · PMK Nomor 44 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2025Tanggal Penetapan:16 Juli 2025
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juli 2025
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi yang diberikan pada satuan penerima melalui insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025.
  2. Bekal khusus operasi tertentu meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi untuk militer, dengan rincian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran.
  3. PPN yang ditanggung Pemerintah berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan khusus dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung Pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN.
  5. PPN tidak ditanggung Pemerintah jika objek yang diserahkan bukan bekal khusus operasi tertentu, PPN terutang di luar periode yang ditentukan, PKP tidak membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi, Faktur Pajak tidak mencantumkan keterangan yang sesuai, atau PPN terutang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara.
  6. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)