Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 13/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah perlindungan lingkungan hidup dari limbah B3 untuk menghindari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan, membuat catatan mengenai jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya limbah B3, serta melaporkannya. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan limbah B3 yang berasal dari rumah tangga. Pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Peraturan ini juga mengatur perizinan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem tanggap darurat, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, partisipasi masyarakat, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan larangan terkait pengelolaan limbah B3.

1. Izin Penyimpanan Limbah B3 dan Izin Pengumpulan Limbah B3 yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya Izin Penyimpanan Limbah B3 dan Izin Pengumpulan Limbah B3.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka dikenakan ancaman pidana yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.