di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/51/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/51/PBI/2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan tentang pedoman penyampaian laporan bulanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar lebih efektif dan efisien melalui sistem on-line. Hal ini dilakukan untuk memastikan informasi keuangan dan kegiatan usaha BPR dapat diperoleh secara tepat waktu, akurat, dan benar.
Ketentuan Substansial
BPR diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan bulanan secara on-line kepada Bank Indonesia setiap bulan. Laporan ini harus mencakup neraca, rekening administratif, dan rincian pos tertentu. BPR bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan laporan serta harus melakukan koreksi jika terdapat kesalahan. Pengecualian diberikan jika BPR berada di daerah tanpa fasilitas komunikasi, baru beroperasi, atau mengalami gangguan teknis. BPR juga harus memiliki sistem konversi dan menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas laporan tersebut.