Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 1/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2008Tanggal Penetapan:1 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku01 September 2008
Tanggal Penetapan01 September 2008
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan meliputi 8 bidang, termasuk kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, dan lain-lain. Pemerintah Daerah dapat menentukan dan menambah urusan pilihan di luar yang telah ditentukan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan kecamatan dan nagari akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, disertai dengan pembiayaan dan sarana prasarana yang diperlukan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahan kecamatan dan nagari untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

(-)

(-)