Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Jasa Pos dan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 6/2003 · Perda Kota Jayapura No. 6 Tahun 2003 · Perda Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2003Tanggal Penetapan:24 Oktober 2003
Media, Pos & PeriklananPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Jasa Pos dan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku24 Oktober 2003
Tanggal Penetapan24 Oktober 2003
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Pos dan Telekomunikasi ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, memperlancar kegiatan pembangunan, dan memantapkan stabilitas nasional melalui pengaturan usaha jasa pos dan telekomunikasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kontribusi dari sektor pos dan telekomunikasi kepada Pemerintah Daerah Kota Jayapura.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap izin usaha agen pos dan warposnet, filateli, jasa titipan, warung internet, dan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat lokal.
  2. Persyaratan perizinan untuk berbagai jenis usaha jasa pos dan telekomunikasi, termasuk jangka waktu izin dan tata cara permohonan izin.
  3. Kewajiban bagi perusahaan jasa titipan untuk menyediakan timbangan dan pedoman syarat pengiriman.
  4. Ketentuan mengenai batas berat dan besar uang terima untuk kiriman.
  5. Larangan menyelenggarakan jasa usaha telekomunikasi khusus kecuali untuk keperluan dinas.
  6. Kewajiban membuat laporan tertulis kepada Walikota melalui Dinas Perhubungan setiap bulan.
  7. Pembentukan Tim Pemantauan dan Penertiban kegiatan Pos dan Telekomunikasi.
  8. Pengujian terhadap alat atau perangkat Pos dan Telekomunikasi.
  9. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Operasional Pos dan Telekomunikasi.
  10. Pengamanan fasilitas umum dan telekomunikasi.
  11. Pengaturan mengenai retribusi, termasuk nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 3. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha atau izin operasi.