Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 2/2020 · Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
LokasiPemerintah Kota Solok
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanSolok

(-)

Peraturan Daerah Kota Solok ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Latar belakangnya adalah belum optimalnya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kota Solok, sehingga diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak perempuan, seperti perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik, psikologis, dan penelantaran, serta hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan khusus dalam pekerjaan.
  2. Hak-hak anak, seperti hak untuk bermain, berkreasi, berpartisipasi, tumbuh dan berkembang, mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi layak anak, standar kesehatan yang layak, perlindungan dari eksploitasi, dan perlindungan khusus dalam situasi darurat.
  3. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak, termasuk menetapkan kebijakan, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta bekerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat.
  4. Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media dalam perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak.
  5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

(-)

1. Setiap penyelenggara pendidikan formal yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pemutusan kerjasama, pencabutan izin operasional, dan penarikan fasilitas.