di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.205.304.880.763,53, belanja sebesar Rp. 1.308.037.433.406,00, dan pembiayaan netto sebesar Rp. 321.334.402.951,92, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan sebesar Rp. 218.601.850.309,45.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.265.990.123.308,54, jumlah kewajiban sebesar Rp. 52.129.890.908,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.213.860.232.400,54.
Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 1.061.970.712.844,83 dan beban LO sebesar Rp. 952.151.545.445,58, menghasilkan surplus LO sebesar Rp. 108.938.615.608,00.
Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.100.351.277.724,35 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.213.860.232.400,54.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.