Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pangandaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 28/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 28 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pangandaran
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pangandaran.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pendidikan dianggap sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk mencerdaskan masyarakat dan menjawab tantangan lokal, nasional, dan internasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua, yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, rencana strategis pendidikan daerah, rencana kerja pemerintah daerah, dan rencana kerja anggaran tahunan daerah. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi semua jajaran pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, warga, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, membina, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, hak dan kewajiban peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, warga, masyarakat dan satuan pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, SPM pendidikan daerah, pendanaan pendidikan, pengelolaan data dan informasi pendidikan, penjaminan, pembinaan dan pengawasan pendidikan, kerjasama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, dan penyidikan.

1. Program dan/atau satuan pendidikan formal dan nonformal yang sudah berdiri dan mempunyai izin operasional sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui keberadaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan/atau satuan pendidikan formal dan nonformal yang masih dalam proses pengajuan izin operasional tetap mengacu pada Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25, Pasal 32, Pasal 38, dan Pasal 56 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan sekolah (merger), penundaan, pencabutan izin penyelenggaraan, dan/atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan. 2. Perseorangan, kelompok atau organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal yang melanggar ketentuan peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan dan/atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan serta pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan nonformal maupun penutupan program/satuan pendidikan nonformal. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 63, Pasal 67, dan Pasal 91 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).